
BANGKA BELITUNG -- Adapun Isi "DEKLARASI PANGKAL PINANG" Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung banyak diawali dengan "menyeru" yaitu 6 point.
Karena itu, saya tutup penyampaian "DEKLARASI PANGKAL PINANG" hasil rumusan Komisi Deklarasi dan Rekomendasi dengan pernyataan, "semoga pihak-pihak yang diseru, termasuk kelompok orang-orang yang tersebut dalam firman Allah swt :
{وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا } [الفرقان : 73]
"Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta". (QS. al-Furqan 25:73)
Walaupun butir-butir deklarasi itu bukanlah ayat-ayat Allah swt namun setidaknya ia adalah pemikiran yang dirumuskan oleh para ulama dan tokoh Islam yang dipandu oleh ayat-ayat Allah swt. Narasinya tersusun dari kekhawatiran dan kegelisahan mereka menyaksikan kondisi umat yang dimarginalkan dalam kehidupan berbangsa padahal mereka adalah mayoritas dan berkontribusi sangat besar untuk negeri ini. (Rel)



