mui sumbar
Kamis, 09 April 2020

Antisipasi Penyebaran Covid-19, MUI Sumbar Terbitkan Maklumat dan Tausiyah Terkait Sholat Jumat



PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat menerbitkan maklumat dan Tausiyah terkait sholat Jumat diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan pembatasan sosial atau PSBB.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa menjelaskan Bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau seperti masjid Raya dan masjid Agung agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan sholat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu, dan menggantinya dengan sholat fardhu di rumah masing-masing.

Lanjutnya, bagi masjid-masjid yang tidak di wilayah pasar maupun perbatasan dan tidak berada diwilayah tidak berjangkitnya covid-19 dibolehkan menunaikan sholat jumat dan sholat berjamaah di masjiddengan persyaratan. "Adapun syaratnya adalah Jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar," terang Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal didampingi Sekretaris M. Zulfan

Katanya, Wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh gugus tugas sesuai Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya virus covid-19 oleh pihak yang berwenang. Sterilisasi ruang ibadah dan dan jamaah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.

Buya Gusrizal juga menghimbau Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat agar secepatnya melakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kab/Kota se- Sumbar agar secepatnya melaksanakan karantina wilayah sampai ke tingkat Nagari dan Jorong sebagaimana Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020.

Buya menganjurkan kepada para Muadzzin setelah selesai menunaikan adzan dengan tambahan shallu fi buyutikumdan membaca doa sesudah adzan agar mengumumkan kepada jamaah
untuk sholat di rumah saja karena banyak jamaah yang tidak memahami maksud tambahan adzan tersebut.

Buya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bisa memahami maksud dari Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar agar menghindari herkomentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media, namun segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di Kab/Kota.

Ketum MUI Sumbar menghimbau kepada pengurus masjid dan para dai agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat, tapi menjalankannya melalui tulisan atau mempergunakan media audio visual. Termasuk di dalamnya mempergunakan pengeras suara masjid untuk di dengarkan oleh jamaah di
sekitar masjid.

MUI mengajak masyarakat agar sungguh-sungguh dalam bermunajat kepada Allah swt baik dalam qunut nazilah maupun dalam kesempatan berdoa di waktu-waktu yang mustajab agar Allah swt mengangkat wabah ini sebelum datangnya bulan Ramadhan.

Untuk penuhnya keyakinan mendapatkan ijabah (jawaban) dari Allah swt, MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat bersepakat untuk belum mengeluarkan maklumat khusus tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dan akan dikeluarkan pada waktu yang tepat. Sementara waktu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, cukup dijadikan sebagai persiapan menghadapi kemungkinan terburuk "la qadarallah".

Ini maklumat dan tausiyah MUI Sumbar

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Catatan Buya Gusrizal: Tidak ke Masjid di Saat Wabah, Bukan Berarti Menjauh Dari Allah swt
  • Catatan Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa: Mari Mengukur Diri
  • Buya Gusrizal: Ramahnya Syariat-Mu, ya Allah Swt
  • Urang Rantau, Kami Taragak Tapi...
  • Physical Distancing, Kita Berjarak Bukan Berjauhan
  • Inilah Seruan Untuk yang Tidak Tuli dan Buta
  • Inilah Tips Terhindar dari Penyakit Berbahaya Menurut Islam
  • Ketum MUI Sumbar: Kita Harus Bangga dengan Perbankan Syariah
  • Sepemahaman Namun Tidak Serasa
  • Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa: Jika Ingin Merawat Jangan Diganggu
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version