mui sumbar
Selasa, 19 Mei 2020

Dikeluarkan MUI Sumbar, Inilah Bayan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19



Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa

PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar, Senin mengeluarkan penjelasan tentang panduan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 di Sumbar.

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, mengungkapkan, berdasarkan Bayan 001/MUI-SB-V-2020, maka penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Sumbar tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/IV/2020.

"Saat ini masih ada udzur syari untuk tidak melakukan ibadah salat berjamaah baik di lapangan maupun di masjid, mengingat perkembangan penularan COVID-19 di Sumbar," kata Buya.

Selanjutnya, bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat yang positif tertular COVID-19, maka salat Idul Fitri bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari Pemerintah setempat yang memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak malah menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.

Tambahnya, apabila jaminan yang dimaksud tidak ada, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan maupun di masjid.

MUI Sumbar memandang, Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syiar agama Islam, dan juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari penularan wabah COVID-19 pada daerah-daerah yang terkendali, dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka.

"Kewajiban ini adalah amanah dari Allah dan konstitusi Negara," sebutnya.

Buya juga menerangkan Adapun bagi umat Islam Sumbar yang dalam pelaksanaan ibadah berjamaah berpotensi untuk mengumpulkan banyak orang, termasuk dalam salat Idul Fitri, maka MUI Sumbar menekankan agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

Ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya COVID-19.

Katanya, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk atau keluar-nya sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit.

"Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalma salat Idul Fitri maka MUI Sumbar meminta agar panitia pelaksana menyelenggarakannya di beberapa tempat," tutur Buya Gusrizal

Kemudian tetap memperhatikan prosedur pencegahan penularan COVID-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing;

Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah, maka shaff direnggangkan ketika salat, ini diperbolehkan dan tidak membatalkan salat; dan

Pelaksanaan salat dan khutbah ditunaikan secara iqtishad atau sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

"Untuk poin 1 dan 2, MUI Sumbar meminta MUI Kabupaten/Kota se-Sumbar untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," pinta Buya Gusrizal.

Buya menambahkan, dalam pandangan jumhur ulama, salat Idul Fitri dan Idul Adha adalahsunnah muakkadah. Dan bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti berjamaah di lapangan atau di masjid karena ada udzur, maka diperbolehkan untuk menunaikannya sendiri atau berjamaah di rumah bersama keluarga.

"Pelaksanaan salat Ied di rumah adalah sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid, baik dari segi jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya, yang tujuh kali takbir di rakaat pertama selain takbiratul ihram dan lima kali takbir pada rakaat kedua selain takbiratul qiyam. Namun dalam ini, tidak disyaratkan khutbah sesudahnya," tutup Buya Gusrizal. (RI)

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Buya Gusrizal: Belum Ada Satu Maklumatpun Dikeluarkan MUI Tiadakan Ibadah Berjamaah Secara Total
  • Surat MUI ke Gubernur Sumbar dan Kepala Daerah Tersebar ke Medsos, Inilah Klarifikasi MUI Sumbar
  • MUI Sumbar Kembali Terbitkan Maklumat dan Tausiah Terkait Ibadah Selama Ramadan dan Aturan PSBB
  • Inilah Maklumat dan Tausiyah Lengkap MUI Sumbar terkait Pelaksanaan Sholat Tarwih di Tengah Pandemi
  • Antisipasi Penyebaran Covid-19, MUI Sumbar Terbitkan Maklumat dan Tausiyah Terkait Sholat Jumat
  • Catatan Buya Gusrizal: Tidak ke Masjid di Saat Wabah, Bukan Berarti Menjauh Dari Allah swt
  • Catatan Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa: Mari Mengukur Diri
  • Buya Gusrizal: Ramahnya Syariat-Mu, ya Allah Swt
  • Urang Rantau, Kami Taragak Tapi...
  • Physical Distancing, Kita Berjarak Bukan Berjauhan
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version