mui sumbar
Kamis, 04 Agustus 2022

MUI Temukan Kejanggalan Calon DPS Bank Nagari Termasuk Tidak Miliki Latar Belakang Ilmu Syariah



Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa

MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengungkapkan terkait Permasalahan tentang calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diajukan oleh Bank Nagari, dijadikan alasan untuk melontarkan fitnah bahwa MUI Sumbar dan dirinya seperti menghalangi konversi bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.

Buya Dr. Gusrizal menyarankan agar dewan komisaris mengulang baca kembali surat balasan MUI Sumbar yang sudah berulangkali. Semenjak pertamakali Bank Nagari mengajukan calon DPS, sudah terlihat usaha untuk membenturkan MUI Sumbar dengan ormas-ormas Islam
yang ada di Sumbar.

Kata Buya, Menyebarkan surat permintaan calon kepada selain MUI Sumbar, merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan selama ini oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Sumbar. Padahal peta keberadaan orang-orang yang memiliki kompetensi sebagai pengawas syariah, ada di MUI dan selama ini tetap berkoordinasi dengan MUI.

"Namun, demi menimbang kelangsungan proses konversi, MUI tidak bereaksi apapun dan kami ikuti cara permainan saudarasaudara bahkan sampai ada permintaan susulan kepada ormas tertentu," tutur Buya.

Setelah dewan komisaris mendapatkan calon dengan tetap memaksakan kriteria yang tak rasional, Bank Nagari mengirimkan nama-nama tanpa keterangan sedikitpun untuk diberikan surat
pengantar. Suatu cara yang sangat jauh dari adab berkoordinasi antar lembaga.

Bahkan setelah dibalas surat itu oleh MUI Sumbar dengan permintaan agar dilengkapi dengan persyaratan mendasar sebagai calon
DPS menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), malah MUI Sumbar dikirimi dengan sertifikat yang tidak kami butuhkan bahkan diiringi dengan kebohongan bahwa mereka telah bersertifikat. Padahal Bank Nagari bukan sekali ini berkoordinasi dengan MUI Sumbar terkait persolan DPS ini.

"Sangat tidak wajar sekali, bila Bank Nagari mengajukan calon-calon yang tidak memiliki sertifikat dasar pengawas bank syariah dan bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali latar belakang keilmuan syariah," jelas Buya Dr. Gusrizal.

"Surat saudara-saudara (bank Nagari, red) tidak kami tolak dan tidak kami abaikan. Kami tidak menutup pintu bagi calon-calon yang saudara-saudara ajukan namun kami menyatakan bahwa yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat mendasar. Kami tidak menghalangi saudara-saudara untuk memaksakan agar mereka yang tak bersertifikat itu diikutkan pelatihan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelas Buya Gusrizal.

Keanehan-keanehan itu, Lanjut Buya, MUI Sumbar mengamati saja tanpa teguran apa-apa walaupun MUI melihat, alangkah rendahnya nilai syariah di mata pimpinan Bank Nagari sehingga langkah-langkah memaksakan kemauan dengan mengabaikan kompetensi, dilakukan tanpa ada rasa takut dengan tanggungjawab fatwa yang akan mengawal jalannya komitmen syariah di Bank Nagari.

"Setelah sekian lama berlalu, calon-calon yang saudara ajukan masih belum menerima sertifikat tersebut sehingga berulangkali terjadi perpanjangan masa tugas DPS yang ada, saudara-saudara Komisaris mulai menfitnah MUI Sumbar sebagai penghalang hadirnya DPS baru dan dituduh pula sebagai penghalang konversi karena salah satu persyaratannya adalah adanya DPS yang definitif," tandas Buya

"Itu saudara-saudara lontarkan dalam rapat terbuka di hadapan berbagai pihak. Saudara-saudara mengatakan bahwa tugas MUI Sumbar hanya mengantarkan bukan merekomendasi, jadi tak perlu
menilai-nilai siapa yang diajukan dan tak perlu membuat syarat-syarat segala apalagi pakai istilah berpengalaman. Bahkan saudara-saudara sampai menyebut nama ketua umum MUI Sumbar seperti menghalangi dan dipaksakan masuk oleh MUI Sumbar dan Muhammadiyah," terang Buya.

"Kami melihat tuduhan saudara-saudara sangat serius karena menyangkut kehormatan lembaga keulamaan dan kehormatan seorang ulama. Kami tersinggung dengan cara pandang saudara-saudara yang menganggap MUI Sumbar hanya memberikan surat pengantar tanpa boleh menilai. Ini mengesankan bahwa menurut saudara, kami mesti memberikan surat pengantar untuk
calon DPS yang saudara-saudara ajukan meskipun tak punya kompetensi sama sekali? Perlu saudara-saudara ketahui bahwa lembaga saudara-saudara bukanlah atasan MUI Sumbar sehingga
saudara-saudara merasa bahwa kami yang ada di MUI Sumbar adalah orang-orang yang mesti patuh kepada saudara-saudara. Terlalu rendah lembaga keulamaan dalam pandangan saudara-saudara. Perlu diketahui bahwa MUI Sumbar tidak sekali ini mengantarkan calon DPSLembaga Keuangan Syariah (LKS)," kata Buya

"Kami (MUI Sumbar) memutuskan orang yang diberi pengantar calon DPS dengan musyawarah di komisi fatwa dan kami pertimbangkan syarat-syarat mendasar serta pengalaman yang bersangkutan karena bagi kami, masalah pengawasan tersebut sangat terkait erat dengan fatwa. Sudah bertahun-tahun kami menerapkan hal itu," ujar Buya.

Bila dua atau tiga orang yang ada dalam Dewan Pengawas Syariah nihil memiliki pengalaman pengawasan di lembaga keuangan syariah (LKS) manapun, kami melihat akan beresiko terhadap penerapan fatwa dan kesyariahan pada LKS tersebut. Karena itulah kami berharap agar terjadi perpaduan antara yang berpengalaman dengan tidak berpengalaman. Jadi pernyataan saudara-saudara dalam rapat tersebut juga fitnah kepada MUI Sumbar dan saudara-saudara seolah-olah merasa lebih mengerti dengan apa yang menjadi pertimbangan ulama dalam lembaga keulamaan. Pernyataan saudara-saudara tentang diajukannya kembali Buya Gusrizal (Ketum MUI Sumbar) sebagai calon, sebenarnya sudah dijawab oleh Buya Mukhlis Bahar yang hadir di saat rapat tersebut.

Kata Buya, MUI Sumbar tak pernah memaksakan kepada saudara-saudara untuk menerimanya, tapi itu kami putuskan setelah musyawarah di komisi fatwa yang tidak menghasilkan calon DPS karena semuanya menolak dengan alasan sebagian tidak bersertifikat dan yang sudah punya sertifikat merasa tidak bersedia karena Bank Nagari sedang dalam proses konversi sehingga membutuhkan orang yang benar-benar paham. Sehingga akhirnya komisi fatwa tetap mengajukan beliau. Kalau Muhammadiyah juga mengajukan Buya Gusrizal sebagai calon DPS, silahkan saudara-saudara tanyakan pertimbangannya kepada Muhammadiyah Sumbar.

Lanjut Buya, Walaupun demikian, MUI Sumbar tidak pernah memaksa saudara-saudara harus memilih beliau sehingga kami tidak bereaksi apapun ketika nama beliau saudara-saudara coret. Bahkan ketika saudara-saudara memfitnah saya seolah-olah menjadi penghalang konversi, saya juga telah mengajukan surat mundur dari keanggotaan DPS Bank Nagari. Itu mestinya sudah bisa saudara-saudara pahami bahwa kehadiran saya sebagai anggota DPS Bank Nagari bukan karena mengharapkan jabatan dan materi.

Adapun surat terakhir Bank Nagari yang kembali mengajukan satu orang untuk dibuatkan surat pengantarnya, juga dipandang sebagai anggapan sebelah mata terhadap MUI Sumbar.

"Saudara-saudara (Bank Nagari, red) semestinya sudah membaca surat pertama kami dan mengetahui bahwa DPS itu adalah “dewan” yang telah diatur jumlahnya, baik oleh peraturan DSN maupun oleh PBI. Ditambah lagi dengan narasi salah seorang komisaris yang mengingatkan MUI Sumbar dalam rapat bahwa calon-calon DPS Bank Nagari sudah lulus dan tinggal menunggu sertifikat saja karena itu, jangan sampai MUI Sumbar mempersulit pula!, dalam pandangan kami adalah sikap yang arogan, mendikte dan mengandung tuduhan. Sangatlah tidak pantas narasi seperti itu dilontarkan kepada ulama dan lembaga keulamaan di tengah rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut".

MUI Sumbar Tidak Permasalahkan Calon DPS yang Diajukan Bank Nagari Sepanjang Penuhi Persyaratan

Dalam kesempatan ini Buya Gusrizal menegaskan pada prinsipnya MUI Sumatera Barat tidak mempermasalahkan siapa saja yang akan diajukan sebagai Calon DPS Bank Nagari ke depan, sepanjang orang yang diajukan tersebut telah memenuhi persyaratan Calon DPS sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh DSN MUI dan MUI Sumbar adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, apalagi didikte oleh siapapun dalam mengantarkan calon DPS LKS
untuk direkomendasikan oleh DSN-MUI.

Lebih Jauh Buya Gusrizal memaparkan Akan sangat tidak tepat sekali jika MUI Sumbar sebagai perpanjangan tangan dari MUI Pusat, mengantarkan siapa saja tanpa mempertimbangkan aturan dan
persyaratan calon DPS.

"Kalau setiap orang yang diajukan, harus diberikan surat pengantar tanpa ada pertimbangan apapun, tidak ada gunanya MUI Pusat membuat ketentuan bahwa calon DPS mesti mendapatkan surat pengantar dari MUI di daerah," tegas Buya .

Sekaretaris Komisi Fatwa Dr Elvia menambahkan MUI Sumbar tentu juga memiliki misi menjaga syariah yang dijadikan brand lembaga itu, agar benar-benar berjalan dengan baik. MUI juga khawatir bila ketentuan-ketentuan syariah tidak diimplementasikan dengan benar karena tidak berkompetennya DPS, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap gerakan pengembangan ekonomi syariah dalam jangka panjang.

Karena itu, untuk kelanjutan proses calon DPS Bank Nagari perlu diketahui bahwa rapat komisi fatwa telah memutuskan bahwa proses itu bisa dilayani kembali oleh MUI Sumbar setelah saudara-saudara Komisaris mencabut berbagai fitnah yang komisaris Bank Nagari alamatkan kepada MUI Sumbar dan Ketua Umum MUI Sumbar dalam rapat di Istana Gubernur tersebut.

"Sebelum saudara-saudara melakukan hal itu maka kami tak akan melayani apapun permintaan dari Bank Nagari karena kehormatan ulama dan lembaga keulamaan tidak semudah itu saudara-saudara rendahkan," tutup Dr. Elvia

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Tuduhan Komisaris Bank Nagari tentang MUI Halangi konversi Bank Nagari Jadi Syariah, Itu Fitnah!
  • Ketidakhadiran Buya Ketum MUI Sumbar Dimanfaatkan komisaris Bank Nagari untuk Lontarkan Fitnah
  • In Memoriam Buya Nasroen Harun Sosok yang Bersahaja Kendati Miliki Kedalaman Ilmu
  • Ini Kata Ketua MUI Cholil Nafis Soal Milad ke-47
  • Buya Dr. Gusrizal Resmi Lantik dan Kukuhkan pengurus MUI Kota Solok 2022-2027
  • MUI Sumbar Usulkan Pemunduran Waktu Salat Subuh 8 Menit
  • Ijtima Komisi Fatwa dan Mukerda Resmi Ditutup, Ini Pesan Buya Gusrizal dan Bupati Benny Dwipa
  • Bahas Masalah Umat, MUI Sumbar Gelar Ijtima komisi fatwa se-Sumbar dan Mukerda di Muaro Sijunjung
  • Soal Setifikasi Halal, MUI Sumbar dan BPJPH Duduk Bersama Dengarkan Pandangan Ulama Ranah Minang
  • Gubernur Sumbar dan Lainnya Bawa Tanah dan Air di IKN, Buya Dr. Gusrizal Beri Respon Menohok
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version