mui sumbar
Jumat, 30 Juli 2021

Respon Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Soal Ucapan Selamat Menteri Agama kepada Penganut Bahaiyyah



Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa

MUISUMBAR.OR.ID, PADANG — Ketum MUI Sumbar angkat suara soal ucapan selamat dari Menteri Agama terkait hari raya agama Bahaiyyah ramai menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Dt. Palimo Basa, LC memgatakan Bahaiyyah ditinjau dari latar belakang sejarah, esensi ajaran dan gerakan penyebaran merupakan ajaran sesat yang menodai ajaran Islam dan menjadi pintu masuk musuh untuk merusak umat Islam.

Karena itu, tak mengherankan bila lembaga-lembaga umat Islam berskala internasional, nasional dan juga para tokoh ulama telah mengeluarkan keputusan tentang kesesatan aliran ini.

"Membiarkan dan melindunginya sebagai suatu agama berarti memberi payung legalitas bagi mereka untuk menyesatkan umat. Pencabutan Kepres pelarangan yang pernah dikeluarkan, tidaklah otomatis mengakuinya sebagai suatu agama yang memiliki kedudukan yang sama dengan agama-agama yang diakui di Indonesia," tegas Buya Gusrizal, Kamis, (29/7/3021).

Lebih Jauh Buya Gusrizal menyampaikan dengan memberikan ucapan selamat hari raya mereka, Menag telah mengabaikan ghirah umat Islam dalam menjaga aqidah Islamiyyah.

"Tak patut hanya berpijak kepada Kepres 69/2000 yang telah mencabut kepres 264/1962 karena itu tidak berarti bahaiyyah mendapatkan posisi sebagai suatu agama yang diakui sejajar dengan agama resmi yang diakui.
Di samping itu, tugas negara khususnya Kemenag untuk melindungi agama-agama resmi dari penyesatan merupakan amanah konstitusi," tegas Buya.

Buya menambahkan Tanpa terjaganya kebenaran ajaran agama, berarti umat beragama tidak bisa menjalankan agama mereka dengan benar.
Lebih jauh lagi, sikap kurang pertimbangan Menag bisa memicu konflik antara umat dengan penganut ajaran bahaiyyah.
Alangkah bijaknya, di saat negara sedang berkutat menghadapi berbagai persoalan berat, Menag semestinya bisa menyingkirkan terlebih dahulu perkara-perkara yang bisa memicu kekisruhan dan menggerus kepercayaan umat kepada pemerintah.

"Kalau memang sikap pemerintah dipandu oleh keadilan antar anak bangsa dalam persoalan keberagamaan, sepatutnya pemerintah mengkaji ulang pencabutan Kepres 264/1962 zaman Presiden Soekarno tersebut karena itu dilakukan tanpa melibatkan lembaga-lembaga umat Islam.

Hal ini merupakan kecelakaan sejarah yang sangatlah tidak wajar terjadi karena Islam merupakan akar ajaran yang kemudian diselewengkan oleh bahaiyya," tutup Buya.
MINANGKABAUNEWS.COM

Editor/Sumber: MINANGKABAUNEWS.COM

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • DOA SELIMUT IKHTIAR
  • Inilah Maklumat, Taujihat dan Tausiah MUI Sumbar Soal Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat
  • BreakingNews! Ketum MUI Kota Bandung Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
  • SOAL KZHALIMAN TAK CUKUP HANYA..."
  • Keputusan Tuan Bukan Karena Membaca Qadha dan Qadar
  • Bukan Ujung Pelangkahan Tapi Awal Perjalanan
  • Pesan Penting Ketum MUI Sumbar terhadap Tim Kantor Sekretariat Presiden
  • Palestina, Tangisanmu adalah Air Mata Kami
  • Beranikah Tuan Menyebut Cluster Mall ?
  • Semoga Semua Kita Sehat dalam Ridha Allah SWT
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version