PADANG -- Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Bayan dan Taushiyyah Nomor: 002/MUI-SB/VI/2020 Tentang Pola Hidup Islami Pasca PSBB.
Wacana shalat Jumat bergelombang (shift) sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"MUI Sumbar sependapat dengan MUI pusat tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syari atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Buya Gusrizal Kamis, (11/6/2020).
Buya Gusrizal menjelaskan pelaksanaan Jumat bergelombang banyak ulama berbeda pendapat namun MUI Sumbar tidak merekomendasikan kafiyat yang demikian karena bisa menimbulkan masalah lainnya seperti kerumitan mengatur jamaah yang akan ikut gelombang satu dan dua.
Karena itu, MUI Sumbar menganjurkan agar di perbanyak tempat pelaksanaan sholat Jumat seperti di surau dan mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion yang bisa menampung umat untuk menunaikan sholat Jumat. (RI)