MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Ketum MUI Sumbar mengungkapkab Sejarah peraturan berbusana Islami di Sumbar, dimulai semenjak th. 2001 dengan edaran Bupati Solok ketika itu.
Kemudian lahirlah Perda No. 6 th. 2002 yang kemudian diikuti oleh berbagai kota dan kabupaten lainnya termasuk Kota Padang dengan instruksi Walikota No.451.442/BINSOS-iii/2005 yang hanya mengikat umat Islam.
Sebagai misal, lanjut Buya kalau tuan-tuan yang terhormat mau mengetahui bagaimana non muslim dalam peraturan-peraturan tersebut, lihat pasal 14 ayat 2 Perda th. 2002 Kab. Solok yang berbunyi :"Bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi dan pelajar serta masyarakat yang tidak beragama Islam, busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing".
"Dan untuk apa perda itu kami buat ?
Jawabannya ada dalam pasal 3 ayat 4 yaitu :
"Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah "syarak mangato adat mamakai," ujar Buya, Rabu, (27/1/2020).
"Jadi kalau tuan-tuan masih membawa juga perjara SMKN 2 Padang ke arah "ingin melepaskan penutup aurat anak-anak gadis kami (umat Islam) di berbagai lembaga pendidikan Sumatera Barat dengan menggugat aturan yang sudah 20 TAHUN berjalan dengan aman dan nyaman", maka bagi masyarakat Minang, "daripada berputih mata, biarlah berputih tulang," tutup Buya Gusrizal. (RI)