mui sumbar
Rabu, 27 Januari 2021

Selagi Tikar Masih Terkembang, Sampaikanlah Buah Fikir dan Timbangan Rasa



Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Dt. Palimo Basa

MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Ketum MUI Sumbar mengungkapkab Sejarah peraturan berbusana Islami di Sumbar, dimulai semenjak th. 2001 dengan edaran Bupati Solok ketika itu.
Kemudian lahirlah Perda No. 6 th. 2002 yang kemudian diikuti oleh berbagai kota dan kabupaten lainnya termasuk Kota Padang dengan instruksi Walikota No.451.442/BINSOS-iii/2005 yang hanya mengikat umat Islam.

Sebagai misal, lanjut Buya kalau tuan-tuan yang terhormat mau mengetahui bagaimana non muslim dalam peraturan-peraturan tersebut, lihat pasal 14 ayat 2 Perda th. 2002 Kab. Solok yang berbunyi :"Bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi dan pelajar serta masyarakat yang tidak beragama Islam, busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing".

"Dan untuk apa perda itu kami buat ?
Jawabannya ada dalam pasal 3 ayat 4 yaitu :
"Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah "syarak mangato adat mamakai," ujar Buya, Rabu, (27/1/2020).

"Jadi kalau tuan-tuan masih membawa juga perjara SMKN 2 Padang ke arah "ingin melepaskan penutup aurat anak-anak gadis kami (umat Islam) di berbagai lembaga pendidikan Sumatera Barat dengan menggugat aturan yang sudah 20 TAHUN berjalan dengan aman dan nyaman", maka bagi masyarakat Minang, "daripada berputih mata, biarlah berputih tulang," tutup Buya Gusrizal. (RI)

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Buya Gusrizal: Bila Ingin Damai, Jangan Lampaui Batas
  • Dugaan Pemaksaan Jilbab pada Siswi Nonmuslim, Buya Gusrizal Datangi SMK 2 Padang
  • Nasehat Buya Gusrizal: Salah Sasaran Berketerusan
  • Buya Gusrizal: "Lembaga Bertuah, Jangan Berlunau"
  • Nasehat Buya Gusrizal Gazahar: Berempatilah!
  • Soal Pengangkatan Kapolri oleh Presiden, Begini Respon Buya Gusrizal
  • Mutiara Hati Buya Gusrizal: Intelektual Berperangai Syaithan
  • Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Ingatkan Pemerintah Tidak Paksakan Masyarakat yang Enggan Divaksin
  • Komisi Fatwa MUI Akan Tuntaskan Fatwa Vaksin Sebelum 13 Januari
  • Buya Gusrizal: Disaat Kebaikan Diselubungi Kabut Sehingga Tak Terlihat Dengan Jernih, Sebaliknya..
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version