mui sumbar
Jumat, 12 November 2021

Inilah Alasan MUI Haramkan Uang Kripto



Uang Kripto

MUISUMBAR.OR.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan uang kripto.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengungkapkan ada dua alasan yang membuat kripto haram.

“Pertama, dari unsur syar"i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya, sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," katanya, Kamis, (11/11/2021).

Terkait apakah nantinya ada potensi kripto bisa menjadi halal jika ada regulasi pemerintah yang membuatnya sah di mata hukum, Asrorun mengaku ragu.

Menurutnya, unsur gharar atau ketidakjelasan nilai pada uang kripto menjadi penyebabnya.

Hal itu, lantaran posisinya yang masih gharar berbeda dengan uang kertas yang mempunyai kejelasan nilai.

Asrorun menegaskan di sini kejelasan yang ia maksud bukan pada kertasnya tetapi melihat dari nilainya.

Selain menyatakan haram, MUI juga menekankan bahwa kripto tidak sah diperjualbelikan.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa kripto haram tersebut dalam Forum Ijtima Ulama yang bertema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa.

Terdapat banyak ulama di tanah air yang turut hadir, kemudian juga komunitas, pondok pesantren, hingga akademisi dari berbagai universitas.

Totalnya ada sekitar 700 ulama fatwa se-Indonesia yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam forum tersebut, MUI juga membahas hal lain seperti pinjaman online (pinjol), zakat saham, nikah online, serta transplantasi rahim.

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Buya Gusrizal: Jadikan Musda ke VIII MUI Kota Solok sebagai Tempat Bermuhasabah
  • Buya Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, Sosok yang Menginspirasi, Lugas dan Tegas
  • MUI Sumbar Ucapkan Duka Mendalam Nasrul Abit Berpulang ke Rahmatullah
  • Tokoh Minang Bagaikan Cincin di Jari Manis
  • Respon Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Soal Ucapan Selamat Menteri Agama kepada Penganut Bahaiyyah
  • DOA SELIMUT IKHTIAR
  • Inilah Maklumat, Taujihat dan Tausiah MUI Sumbar Soal Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat
  • BreakingNews! Ketum MUI Kota Bandung Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
  • SOAL KZHALIMAN TAK CUKUP HANYA..."
  • Keputusan Tuan Bukan Karena Membaca Qadha dan Qadar
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version