mui sumbar
Senin, 21 Agustus 2023

Marak Visualisasi Rasulullah SAW, Ini Respon Fatwa MUI



MUI pusat

MUISUMBAR.or.id, JAKARTA— Beredar sebuah video yang memperlihatkan dan mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW yang diunggah pada akun Youtube bernama @sunnahnabi1.

Lantas, bagaimana hukum memerankan Nabi dalam sebuah film? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan ini.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI H.S Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M tersebut menetapkan bahwa hukumnya haram.

“Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film,” tulis ketetapan fatwa tersebut.

Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian “Nur Muhammad” maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage.

Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.

“Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia,” tegas dalam keputusan tersebut.

Lebih lanjut, fatwa ini juga merujuk pada sebuah hadist dan riwayat. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berbunyi:

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka.”

Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Kabah.

Selain itu, ada juga Ijma Sukuti tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul.

“Kaidah Sadd az-Zariah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariah.” (Sadam, ed: Nashih

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)

Share :

facebook twitter google+ whatsapp


Lainnya :

  • Buya Dr Gusrizal Jawab Pertanyaan Umat Soal Video Aparat masuk Masjid Raya Sumbar Pakai Sepatu
  • Buya Gusrizal: Kembalikan Fungsi dan Peran Masjid seperti yang Nabi Contohkan
  • MUI Keluarkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Salat Jumat
  • Respon Buya Dr. Gusrizal Soal Daftar Tunggu Haji Puluhan Tahun dan Haji Lansia Digendong Petugas
  • Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan Terharu Nonton Trailer Film Buya Hamka
  • Buya Dr. Gusrizal Ingatkan Arahan siapapun Tidak Boleh Mengalahkan Petunjuk Allah swt dan Rasulnya
  • Terkait Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Buya Dr. Gusrizal: Solusinya Kembalikan ke Konsepsi Agama
  • Anggota FGD Nilai Ranperda Tentang Tanah Ulayat Butuh Banyak Masukan
  • Danrem O32 Wbr: Sangat Aneh ada yang Menuding Buya Gusrizal Radikal dan Ekstrimis
  • Analisa Tajam Buya Gusrizal terkait Biaya Penyelenggaraan Haji : "Itu Bukan Subsidi"
  • MUI SUMATERA BARAT
    Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat
    Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Telepon/Fax: (0751) 811599, (0751) 8956213. Email: muisumbar95@gmail.com, lppom.muisumbar@gmail.com
    Desktop Version